a. bahwa telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan;
b. bahwa dalam perkembangannya, Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi;
c. bahwa telah diterbitkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/214/M.KT.01/2018 hal Penataan Organisasi Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan; www.peraturan.go.id 2018, No.1203 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.