a. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan unit kerja tahun anggaran 2019 diperlukan acuan dalam menentukan satuan biaya yang akan digunakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.