a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi paten dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten atas inovasi telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor;
b. bahwa Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten belum mengatur ketentuan mengenai pembagian royalti paten yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan www.peraturan.go.id 2020, No. 462 -2- Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.