a. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pranata nuklir perlu membuat peraturan petunjuk teknis jabatan fungsional pranata nuklir dan angka kreditnya;
b. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya belum menampung perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.