a. bahwa untuk melaksanakan tata cara permintaan paten dan pemberian imbalan telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 414/KA/IX/1999 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Pemberian Imbalan atas Penemuan yang Telah Memperoleh Paten di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. bahwa untuk meningkatkan motivasi kepada peneliti dalam menghasilkan paten dan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Paten; www.peraturan.go.id 2016, No. 393 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.