a. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pimpinan dan pegawai dalam upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap ketentuan tata laksana pemerintahan yang baik di Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu melakukan pengelolaan laporan pelanggaran yang terjadi di Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.