a. bahwa Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. bahwa Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.