a. bahwa Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Badan Tenaga Nuklir Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam pelaksanaan masih terdapat ketidakseragaman dalam tata cara pengajuan permintaan, pemberian, dan administrasi cuti sehingga diperlukan pedoman pemberian cuti pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.