a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan aset tak berwujud di Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mengatur tata kelola aset tak berwujud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Aset Tak Berwujud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.