a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa untuk kelancaran dan memudahkan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu disusun Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja; www.peraturan.go.id 2016, No.150 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.