a. bahwa untuk mendapatkan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang tepat sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, perlu suatu pedoman dalam menyusun formasi jabatan fungsional pranata nuklir baik di instansi pusat maupun instansi daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.