bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pembinaan Terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.