a. bahwa permohonan perizinan instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir dilaksanakan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pelimpahan kewenangan dari Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada Kepala Unit Kerja Eselon II Tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada Kepala Unit Kerja Eselon II Tertentu Terkait Permohonan Perizinan Instalasi Nuklir, Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; www.peraturan.go.id 2015, No.45 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.