bahwa untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memberikan acuan/pedoman bagi para Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan khususnya pada bencana banjir, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Bencana Banjir dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.