a. bahwa Road Map Birokrasi Reformasi Tahun 2010–2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu membuat Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Road Map Reformasi Basarnas Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.