a. bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional telah diatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai Badan SAR Nasional; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 12 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Jam Kerja Dalam Kaitan dengan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 21 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 22 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan SAR Nasional; c. bahwa untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap materi muatan dari ketiga Peraturan Kepala Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disatukan yang ditetapkan dalam satu Peraturan Kepala Badan SAR www.peraturan.go.id 2015, No.298 2 Nasional yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.