bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Standar Biaya dalam Penyelenggaraan Operasi SAR dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.