bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 03 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Siaga SAR perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.