a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencarian dan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan perencanaan yang terstruktur dan komprehensif;
b. bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dituangkan dalam dokumen perencanaan berupa rencana kontingensi pencarian dan pertolongan sehingga dapat mengurangi risiko potensi terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
c. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.