a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, kelancaran, percepatan, dan penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan masih belum menampung perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.