a. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan, penajaman, dan penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada Tahun 2023-2024 dan dengan adanya perubahan struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan reviu rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.