a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif di bidang pengembangan ekonomi kreatif, Badan Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak yang dituangkan baik dalam suatu nota kesepahaman maupun naskah perjanjian kerja sama dalam negeri;
b. bahwa untuk memberikan keseragaman baik bentuk, format, maupun materi muatan serta keteraturan dalam penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri diperlukan adanya pedoman penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian www.peraturan.go.id 2018, No.1823 -2- Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.