a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diperlukan pengaturan verifikasi pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan dengan Peraturan Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.