a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta untuk mendorong penguatan akuntabilitas kinerja, diperlukan pedoman pelaksanaan system akuntabilitas kinerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.