a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah usaha ekonomi kreatif diperlukan instrumen kebijakan mengenai pemberian insentif riset untuk pelaku ekonomi kreatif;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. bahwa peningkatan produktivitas dan nilai tambah usaha ekonomi kreatif diyakini dapat meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional;
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif riset sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Petunjuk Teknis Program Insentif Riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2018, No.875 -2- menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Program Insentif Riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.