a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Penyedia Jasa yang ditetapkan sebagai Pihak Pelapor oleh peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang, wajib melakukan pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki dan dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. bahwa Perusahaan Pialang Berjangka telah ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berdasarkan peraturan perundang- www.peraturan.go.id 2017, No.587 -2- undangan mengenai pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan wajib melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran serta merta oleh Pialang Berjangka atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.