a. bahwa untuk memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efesien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia;
b. bahwa rancangan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Ekonomi Kreatif telah mendapat persetujuan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/107/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif; www.peraturan.go.id 2018, No.309 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.