a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.