a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, untuk melaksanakan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib menetapkan program perawatan; b. bahwa program perawatan yang merupakan persyaratan untuk penatalaksanaan operasi, perlu diberikan ketentuan teknis dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan program perawatan bagi pemegang izin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Ketentuan Perawatan Instalasi Nuklir Nonreaktor; www.peraturan.go.id 2015, No.820 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.