a. bahwa sebagai tindak lanjut atas telaah Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir, serta untuk mempertajam dan mengoptimalkan perencanaan kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sampai dengan Tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap muatan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.