bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 19 ayat (5), Pasal 25, Pasal 33 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 83, Pasal 85 ayat (7), Pasal 90 ayat (4), Pasal 96 ayat (4), Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.