a. bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah berkomitmen untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa salah satu upaya untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu digunakan instrumen tanda tangan elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.