bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya dan Pasal 45 Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 19 Tahun 2012 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.