a. bahwa substansi ketentuan teknis dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kegunungapian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar internasional yang berlaku saat ini; b. bahwa lingkup dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kegunungapian perlu diperluas agar berlaku juga untuk reaktor nondaya dan instalasi nuklir nonreaktor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kegunungapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.