a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 perlu dilakukan penajaman dan pengoptimalisasian atas perencanaan kegiatan yang berpengaruh terhadap penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.