a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, terdapat pembaruan dalam sistem klasifikasi barang;
b. bahwa untuk memudahkan dan meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perlu dilakukan perubahan klasifikasi barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor barang konsumen, sumber radiasi pengion, dan bahan nuklir berdasarkan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan pelaksanaan di lapangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.