a. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik setiap kementerian atau lembaga pemerintah wajib menyusun langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung komunikasi publik;
b. bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir perlu menyusun suatu strategi komunikasi publik agar masyarakat memahami manfaat dan risiko dalam pemanfaatan tenaga nuklir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.peraturan.go.id 2018, No. 829 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.