bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.