a. bahwa beberapa ketentuan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat diterapkan lagi sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kemampulaksanaan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga 2022, No.25 -2- Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.