a. bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, perlu menetapkan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020 – 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020- 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.