a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.peraturan.go.id 2020, No.1453 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.