a. bahwa pengawasan pemanfaaatan ketenaganukliran merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar sehingga dibutuhkan data geospasial dan informasi geospasial di bidang pengawasan pemanfaaatan ketenaganukliran untuk membantu dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan untuk mencapai keselamatan, keamanan, dan garda aman;
b. bahwa untuk memastikan penyelenggaraan informasi geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir berjalan dengan lancar tiap unit kerja di Badan Pengawas Tenaga Nuklir memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.