a. bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu dilakukan pemberkasan dan penataan arsip dengan mengelompokkan arsip dalam satu kesatuan informasi yang utuh berdasarkan klasifikasi arsip;
b. bahwa klasifikasi arsip disusun berdasarkan analisis tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yang disusun secara logis, sistematis, dan kronologis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.