a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab, serta sebagai identitas, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.