a. bahwa untuk memberikan pedoman, keseragaman format, menciptakan tertib, dan meningkatkan koordinasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, diperlukan tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.