a. bahwa untuk memberikan standar bagi penyedia layanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik diperlukan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk memberikan informasi di bidang pangan secara cepat dan akuntabel diperlukan sarana komunikasi antara penyedia, pengguna, dan pemohon informasi publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.