bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (7) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.