a. bahwa harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas gula konsumsi sudah tidak sesuai lagi dengan struktur biaya produksi dan distribusi, sehingga Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang H g Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan H g Acuan njualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.