a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi;
b. bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi;
c. bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.