a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.